SELAMAT DATANG Di Website Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto

Artikel

YUK BER KTP DIGITAL !

19 September 2023 09:21:18

Administrator

71 Kali dibaca

KTP digital adalah pemindahan bentuk KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh pendudukan Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone. KTP digital kini hadir dalam bentuk foto atau QR Code.
Untuk mengetahui lebih lanjut, bisa simak ulasan dibawah ini tentang apa itu KTP digital. Perhatikan juga beberapa persyaratan dan langkah pembuatannya yang sudah dirangkum dari laman resmi Kemendagri RI berikut ini.

Bahkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sudah menyatakan tidak akan menambah persediaan untuk blangko e-KTP lagi. Pemerintah juga menargetkan sekitar 50 juta penduduk RI akan menggunakan KTP digital tahun ini.

Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat KTP digital? Lantas bagaimana caranya?

Persyaratan dan Cara Mendapatkan KTP Digital
Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di ponsel pintar. Maka penduduk harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Persyaratan membuat KTP digital:

Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
Cara membuat KTP digital:

Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data".
Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

sumber detikfinance.








Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Statistik

Sinergi Program

Kim Layang Kumitir

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Kantor Desa
Alamat:Jln. Raya Jetis - Pecarikan Ds. Jetis kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto
Desa : Jetis
Kecamatan : Jetis
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61352

Statistik Pengunjung

Hari ini:116
Kemarin:147
Total Pengunjung:136.843
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:35.172.165.64
Browser:Tidak ditemukan

APBD Desa

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,525,232,514Rp. 471,519,508
30.91%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,569,728,590Rp. 238,010,964
15.16%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -59,496,075Rp. 0
0%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 223,496,000Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 755,938,000Rp. 257,375,200
34.05%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 111,691,113Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 428,631,000Rp. 214,144,308
49.96%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 5,476,401Rp. 0
0%

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 736,942,113Rp. 134,620,964
18.27%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 462,213,000Rp. 27,690,000
5.99%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 75,443,477Rp. 0
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 14,075,000Rp. 0
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 281,055,000Rp. 75,700,000
26.93%