Jetis.Id - Kamis 7 Oktober 2021 Pemerintah desa Jetis membagikan Bantuan sosial tunai (BST) dari Provinsi Jawa Timur , Program Jaring Pengaman sosial (JPS) Pemprov Jatim ini menyasar kepada masarakat yang Kurang mampu selain penerima bantuan sosial yang lain, kegiatan di mulai pukul 08.30- 09.00 WIB.
Program jaring Pengaman sosial (JPS) ini sebenarnya adalah untuk Masyarakat yang terdampak Covid 19, dengan bertujuan agar masyarkat bisa bangkit dari dampak pandemi Covid 19 dan sesuai Instruksi pemerintah Kabupaten Mojokerto, Masyarakat Peneriman Program Bantuan sosial di haruskan sudah tervaksin Bantuan di terimakan kepada 18 orang Penerima yang sudah di seleksi dari masing-masing dusun.