Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa Jetis, berdasarkan Surat keputusan (SK) Kepala Desa Jetis Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
-
pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
-
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
-
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Desa.
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebagaimana terlampir berikut ini :