Jumat 11 september 2021 di mulai pukul 19.30 - 21.30 WIB Pemerintah desa Jetis melaksanakan musyawarah desa tentang Rencana Kerja Pemerintah atau di singkat RKP TA. 2022, yang di pimpin oleh Ketua BPD Jetis Heri Sucipto, RKP yang di susun oleh Tim dari Unsur LPM dan Masyarakat , unsur Perangkat desa koordinator oelh sekdes, kepala desa selaku penasehat.
" Rencana Kerja Pemerintah desa (RKP ) pada dasarnya adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kepala desa selama menjabat 6 tahun, " Ujar Kepala Desa Jetis Martono Emanuel daRencana dalam sambutanya.
"Sesuai dengan hasil pembekalan di Trawas dari Dinas DPMD Kabupaten Mojokerto Acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah desa TA.2022 adalah Permendes Nomor 7 tahun 2021, mengingat Pagu anggaran tahun 2022 belum turun maka Anggaran Dana desa (DD) tahun 2022 mengacu pada anggaran 2021 yakni pagu nya sebesar Rp.1 milyar lebih. ujar Sekdes Jetis Yurisa saat membacakan anggaran RKP desa Jetis TA.2022.
Dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022, Permendes 7 tahun 2021 ini bertujuan memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
• SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
• SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
• SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
• SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
• SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
• SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
• SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
• SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
• SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
• SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
• SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
• SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
• SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
• SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
• SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
• SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
• SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
• SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional.